Penjelasan tentang Adzan untuk Bayi yang Baru Lahir dan Mayit yang Hendak di Kuburkan

Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalat idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.

Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.

Adzan Untuk Bayi Yang Baru Lahir


 وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر

Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah saw terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’

 رأيت النبي صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما

 "Aku pernah melihat rasulullah saw mengadzani teinga hasan dan husain."
 Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari rasulullah saw:

 من ولد له مولود فأذن فى أذنه اليمنى وأقام فى اليسرى لم تضره ام الصبيان

 "Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya".

 Adzan Untuk Mayit Yang Hendak Dikubur 



Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa sebagaimana termaktub dalam I'anatut Thalibin. Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.

علم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها
قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إذا وافق إنزاله القبر أذان خفف عنه في السؤال

"Ketahuilah bahwa tidak disunahkan adzan ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yg berkata: sebab menisbatkan adzan pada mayit dengan mengkiaskan kepada adzan ketika ia terlahirkan kedunia. Ibnu hajar berkata: dan saya menarik kembali di dalam kitab Sarhi al-Ubabi, akan tetapi ketika mayat diturunkan ke liang kubur dengan diadzani maka akan diringankan dari pertanyaan kubur." (I'anatut Thalibin Juz 1 hlm 230)

Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (وخلف المسافر ) yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan.

Semoga sedikit penjelasan diatas bisa menambah wawasan kita terhadap ilmu agama yang sangat luas bak samudra ini. Wallahu A'lam Bishawab

Sumber : Fiqih Menjawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel