Bagaimana Hukum Gaji Pensiunan Seorang Pegawai Negeri
Untuk menjawab masalah yang cukup penting ini, kita perlu memiliki gambaran yang jelas apa itu pensiun? Dan bagaimana sebenarnya pengelolaan uang pensiun tadi?.
Halalnya gaji pensiun dilihat dari beberapa sisi:
Definisi dana pensiun menurut UU No. 11/1992: Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Bagaimana hukum pensiun bagi pegawai negeri yang sudah tidak kerja lagi?
Jawaban:
Hukum pensiun pegawai negeri tergantung kepada hukum pekerjaan yang dahulu dia kerjakan, kalau pekerjaan itu halal semacam guru atau lainnya, maka pensiunannya pun halal. Adapun kalau pekerjaan yang dahulu dikerjakannya itu haram, maka pensiunnya pun haram.
Seperti yang dikutip dari konsultasisyariah.com. Halalnya gaji pensiun dilihat dari beberapa sisi:
1. Pada dasarnya muamalah adalah halal kecuali kalau ada cara atau sistem yang membuatnya menjadi haram. Dan setahu kami tidak ada yang membuat gaji pensiun menjadi haram.
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kaum muslimin itu tergantung pada syarat mereka.” (HR. Bukhari 2273, Abu Dawud 3594).
Hadits ini menunjukkan bahwa jika terjadi kesepakatan antara dua orang dan keduanya saling menyetujui syarat yang diajukan pihak lainnya sedangkan syarat itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Assunnah, maka berarti kesepakatan keduanya boleh dijalankan.
Untuk masalah ini, seorang pegawai negeri saat diangkat menjadi pegawai telah terjadi kesepakatan antara pegawai tersebut dengan pihak instansi pemerintah bahwa pekerjaannya demikian dengan gaji demikian dan nantinya kalau sudah sampai pada umur demikian maka akan tidak kerja lagi namun tetap menerima uang pensiun dengan jumlah sekian persen dari gaji sampai waktu sekian.
Maka kalau kedua telah sepakat akan hal tersebut, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya tidak boleh dilaksakan.
3. Sistem pensiun ini telah beredar di seluruh negeri kaum muslimin, dan para ulama telah mengetahuinya, dan tidak kami temukan ada satu pun ulama yang melarangnya. Bahkan yang ada adalah mereka memperbolehkannya. Di antaranya adalah saat Lajnah Da’imah ditanya,
‘Saya adalah seorang pegawai instansi amar ma’ruf nahi munkar di kota Hanakiyah Saudi (semacam Kepolisian, red.) lalu sampai pada masa pensiun, maka saya pun diberi uang pensiun dari badan keuangan kota tersebut. Lalu para pegawai memindahkan pengambilan uang pensiunku lewat sebuah bank swasta di kota itu, lalu saya pun mengambilnya lewat bank tersebut. Namun saya mendengar bahwa bank itu tidak selamat dari irba, dan hal itu baru saya pastikan setelah saya mengambil sebagian uang pensiun dari bank tersebut, lalu setelah itu saya pun tidak lagi mengambil dari bank tersebut. Maka apakah hukum uang pensiun yang telah saya ambil dan apa yang harus saya lakukan?’
Jawaban Lajnah Da’imah tentang gaji pensiunan,
‘Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada masalah dengan uang yang telah engkau ambil, dan untuk selanjutnya boleh bagimu untuk menerima uang pensiun yang dialihkan penerimaannya lewat bank, dan insya Allah tidak tidak membahayakan bagimu meskipun bank itu bermuamalah dengan riba karena engkau dalam keadaan seperti itu tidak ikut dalam proses riba tersebut, adapun dosanya hanya ditanggung oleh yang bermuamalah dengan riba itu sendiri.’ (Fatwa Lajnah Da’imah 15/407, diambil dari CD Al-Maktabah Asy-Syamilah Vol. 2)
PENUTUP
Sebagai penutup, mungkin ada sebagian kalangan yang berbeda pendapat dengan kami dalam menghukumi uang pensiun. Biasanya mereka berpijak pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da-imah atau beberapa ulama secara perorangan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mereka berfatwa sesuai dengan kondisi yang berlaku di negara masing-masing; atau sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh si penanya. Oleh karena itu, tidak seyogynya fatwa-fatwa tadi diterapkan begitu saja pada negara lain yang sistemnya jauh berbeda dengan tempat keluarnya fatwa, atau negara tempat si penanya.