Sertakan Nama Ibu Kandung Saat Regristrasi SIM Card Benarkah itu? Simak Penjelasannya



Beredar informasi regristrasi SIM Card sertakan nama ibu kandung, Hati-hati bisa saja penipuan

Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memberlakukan registrasi pelanggan seluler prabayar minggu lalu, mulai banyak informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya menyertakan informasi nama ibu kandung.

Baca juga : Jangan Salah Paham Dulu, Ternyata ini Alasan Mengapa Sim Card Dimintai KTP Dan KK

Informasi ini beredar luas sejak kemarin setelah beredar sebuah screenshot yang memperlihatkan SMS dari operator seluler yang turut meminta nama ibu kandung dalam registrasi kartu SIM prabayar.

Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

"Tidak perlu nama ibu kandung". Cukup NIK dan nomor KK," tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (17/10/2017).

Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Rabu lalu.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

Meski akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 nanti, Ramli menyebutkan sudah ada beberapa operator seluler yang mulai mensosialisasikan tentang registrasi prabayar kepada pelanggannya.

Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Baca juga : Nomor Hp Wajib Didaftarkan dengan KTP dan KK, Kalau Tidak Pemerintah Akan Blokir per 31 Oktober

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

"Masyarakat agar mengikuti petunjuk yang dikirim oleh operator. Pada prinsipnya data yang dikirim hanya NIK dan nomor KK. Selain SMS ke 4444, bisa via gerai-gerai operator dan mitra operator. Kalau gagal via SMS, bisa datang langsung ke gerai," tutur Ramli.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel