Membiarkanmu "Istri" Keluar Rumah Tanpa Gunakan Hijab Sama Saja Dengan Membangunkanku Rumah Di Neraka
Gambar sebagai illustrasi
Suami yang rela istrinya berhias dan bersolek dengan pakaian yang tidak sesuai syar'i maka setiap langkah yang ia ayunkan akan dibangunkan rumah dineraka untuk suaminya
Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan. Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya kerusakan akibat diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat umum.
Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus-menerus ‘dipaksa’ mengonsumsi pemandangan yang bukan haknya.
Bagaimana jika hal ini terjadi kepada orang yang kita sayangi "semisal istri", kejahatan seksual yang begitu liarnya.
Apa yang bisa kita lakukan untuk keluarga "istri dan anak perempuan" kita ketika keluar dari rumah untuk selalu mengenakan penutup auratnya, seperti hijab atau menggunakan baju yang sesuai syariat.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur ayat 31
Seperti yang dikutip dari salamdakwah.com, Firman Allah ta'ala di atas menunjukkan bahwa rambut adalah aurat yang wajib ditutupi dari dua sisi:
1. Rambut termasuk perhiasan wanita, dan perhiasan wanita tidak boleh ditampakkan kepada selain orang-orag tertentu dari keluarganya. Tidak ada seorang pun ulama' yang menggolongkan rambut ke dalam perhiasan yang boleh ditampakkan di depan umum.
2. Allah ta'ala memerintahkan muslimat untuk menutupkan kain kerudung sampai dada mereka, dan ini secara tidak langsung menunjukkan kewajiban menutupi rambut wanita dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Oleh karena itu sebagai kepala rumah tangga Anda memang diwajibkan untuk membenahi serta mengkoreksi kesalahan dari anggota keluarga yang Anda pimpin, termasuk istri.
Allah ta'ala telah berfirmana pada sura At-Tahrim ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Adapun cara yang tepat untuk mendakwahi istri yang menolak mengenakan busana yang syar'i adalah dengan metode dakwah yang telah Allah tetapkan dalam surat An-Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Hikmah diantara tafsirnya adalah berkomunikasi dengan obyek dakwah sesuai dengan keadaan, pemahaman, ucapan dan ketundukannya.
Masih Ingat Dengan Pasangan Yang Pernah Viral Ini? Nenek 82 Tahun Ini Laporkan Suaminya Ke Polisi Karena Kejadian Ini
Mau'idhoh hasanah: Memerintahkan sambil menyemangati, dan melarang sambil menakut-nakuti. Diantara caranya dengan menjelaskan maslahat yang terdapat dalam perintah, dan menjelaskan mudhorot yang menyertai larangan. lih. Taisir Al-Karim Ar-Rahman oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di hal.452