Pernah Makan dI Warung Tetapi Hutang ? Inilah Hukum Makan Di Warung Dengan Cara "NGUTANG"


Sering terjadi di kalangan masyarakat di bawah rata rata, makan di warung tetapi tidak membayar langsung alias ngutang atau yang bisa disebut ngebon. Memang di antara rukun jual beli itu harus ada ijab kabul secara lisan antara pembeli dan penjual. Seperti ucapan : "ya saya jual." Atau kalau ngutang / ngebon ada akad bahwa itu hutang baik di ucapkan atau ada perjanjian diatas kertas.


Namun ngutang / ngebon di warung seperti di atas tanpa ada akad kalau sudah terbiasa dan sama-sama faham dan ridho antar pemilik warung dan yang berhutang, itu hukumnya halal atau sah. Karena termasuk dalam kaidah ushul fiqih kebiasaan itu dapat dijadikan landasan hukum. Hal ini berdasarkan dalil berikut: 

"Apa yang di pandang baik oleh orang Islam, maka baik pula di sisi Allah." 

Sebagian ulama berpendapat bahwa dasar kaidah di atas adalah Firman Allah, surat Al-A'raf: 199, "Berikanlah maaf (wahai Muhammad) dan perintahkan dengan sesuatu yang baik, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh."(QS. Al-A'raf:199). 

Setelah memperhatikan kaidah serta ayat-ayat dan hadist yang menjadi dasar kaidah, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu tentang Ta'rif dari Al-Adaah dan Al-Uruf serta hubungannya dengan hadist. 

Menurut Al-Jurjani : 
"Al – Adaah ialah sesuatu (perbuatan atau perkataan) yang terus menerus dilakukan oleh manusia, karena dapat diterima oleh akal, dan manusia mengulang-ngulangnya terus menerus." 

Nah, itulah hukum yang menjadi dasar mengenai makan di warung dengan cara berhutang. Meski dasar hukumnya mengatakan hal ini sah atau halal, tapi jangan jadikan hal itu sebagai kebiasaan ya, apalagi sampai lupa membayarnya. Ingat, bahwa hutang tetaplah hutang, sampai mati pun hutang tersebut akan tetap ditagih jika belum dilunasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel