Pernah Membawa Smartphone Yang Terinstall Aplikasi Al-Qur'an Ke Kamar Mandi? Inilah Penjelasan Menurut KH. Abdurrahman Navis I.C., MHI


DI zaman kemajuan bidang teknologi informatika saat ini, pasti tak jarang orang yang mempunyai smartphone. Smartphone memang sangat banyak kegunaannya. Salah satunya adalah di gunakan untuk sarana ibadah seperti menginstall aplikasi Al-Qur'an. Berbicara mengenai aplikasi Al-Qur'an yang terinstal pada smartphone, pernahkah anda membawanya ke kamar mandi atau wc? Apa hukumnya?  
Berbeda antara HP dengan mushaf Al-Qur'an dari segi pengaktifan. Saat di aktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat –ayat Al-Qur'an. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi. 
Berikut beberapa penjelasannya : 

  1. Boleh mengaji melalui smartphone atau semisalnya dan tetap berpahala. Sesuai sabda nabi: "barang siapa membaca satu huruf dalam al-quran, maka dia mendapatkan satu kebaikan..."(HR Al Bukhari). 
  1. Dalam kondisi aktif, artinya di buka Aplikasi Al-Qurannya dan bisa dibaca, maka itu sama dengan mushaf Al-Quran. 
  1. Ketika masuk wc umum dan terpaksa harus membawa HP karena takut hilang atau di ambil orang, maka harus mematikan HP tersebut. Setidaknya aplikasi Al-Qur'an yang sudah tepasang harus dimatikan atau di nonaktifkan sementara.


Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qurannya dalam bentuk data digital? 
Jawabannya sederhana saja.  HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahuilah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Qur'an, baik berupa memori tulisan ataupun suara. Seorang penghafal Al-Qur'an misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Qur'an. 
Apakah seorang penghafal Al-Qur'an di haramkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Al-Qur'an? Lalu apakah kepalanya harus di lepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Al-Qur'an untuk sementara? 
Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data Al-Qur'an di dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC. 
Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks ataupun sound, bahkan mungkin vidio, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah dan itu bukan mushaf. Yang haram adalah saat dikamar mandi kita pasang HP bersuara tilawah Al-Qur'an. Jelas itu haram dan harus di hindari. 



Sumber : KH. Abdurrahman Navis, I.C. , MHI 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel