Kamu Seorang Wanita Yang Melakukan Pekerjaannya Di Luar Rumah? Ini Syarat Wanita Di Perbolehkan Kerja Di Luar Rumah
Sebagai seorang wanita pastilah yang terbaik kelak adalah menjadi ibu rumah tangga. Karena kasih ibu adalah sepanjang masa. Anak pasti akan lebih membutuhkan kasih atau perhatian yang lebih dari sosok ibu.
Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ،
وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا
“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Syarat Wanita Kerja di Luar Rumah
Namun jika wanita memutuskan kerja di luar rumah ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Apa saja itu?
Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang wanita boleh kerja di luar rumah asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1- Pekerjaan tersebut memang dibutuhkan atau masyarakat membutuhkan peran sertanya karena tidak ada dari kaum pria yang bisa menggantikannya. Seperti contohnya profesi seorang bidan.
2- Kerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan di dalam rumah beres karena pekerjaan rumah tersebut itulah tugas utama wanita.
2- Kerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan di dalam rumah beres karena pekerjaan rumah tersebut itulah tugas utama wanita.
3- Pekerjaan tersebut di lingkungan para wanita, tidak bercampur baur dengan pria. Seperti misalnya mengajari para wanita di sekolah, menjadi dokter dan perawat khusus untuk para wanita.”
Syaikh Shalih Al Fauzan menambahkan, “Wanita tetap dibolehkan mempelajari ilmu agama yang ia butuhkan, asalkan dengan sesama wanita. Wanita pun boleh menghadiri kajian di masjid asalkan terpisah dengan para pria. Hal ini dibolehkan karena para wanita di masa awal Islam tetap belajar dan mengajarkan ilmu di masjid.” (Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 8).
Bagi kamu sebagai sosok seorang wanita. Berusahalah untuk menjadi seorang ibu rumah tangga, jika memang tidak bisa. Dan mempunyai pekerjaan yang penting di luar rumah, berusahalah untuk memenuhi persyaratan tersebut. (~)
Sumber : siraman