Pernahkah Melihat Orang Non Muslim Masuk Masjid? Apa Hukumnya? Inilah Penjelasan Tentang Hukum Non Musim Masuk Masjid.
Masjid merupakan tempat ibadah kaum muslimin yang sangat dimuliakan dan dihormati. Maka dari itu, ada aturan masuk dan siapa yang tak boleh masuk. Tentang pertanyaan, Apakah Boleh Non Muslim Masuk Masjid? Jawabannya, ada dua kategori masjid yaitu Masjidil Haram di makkah dan masjid-masjid lain di dunia.
Jika masuk ke Masjidil Haram di Makkah al Mukarramah, maka mayoritas ulama fiqh (Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat berpendapat ‘Haram’. Perndapat mereka berdasarkan pada firman Allah SWT, surat At-Taubah ayat 28.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 Hijriyah) dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dan karunia-Nya, jika Dia menghendaki, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.”
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 Hijriyah) dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dan karunia-Nya, jika Dia menghendaki, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.”
Tapi kalau masjid selain Masjidil Haram di Makkah, baik itu masjid Nabawi di Madinah, Masjid al-Aqsha di palestina dan seluruh masjid yang ada di Indonesia hukumnya ‘boleh’ non muslim masuk ke dalamnya kalau ada hajat dan aman serta atas seizin imam. Bahkan Rasulullah pernah menerima delegasi (kafir) dari thaif di masjid Madinah, begitu juga Abu Sufyan dan Umair Bin Wahb yang masih kafir masuk masuk Nabawi di Madinah.
Namun Imam Hanafi memperbolehkan orang non muslim (kafir) masuk masjid, baik masjid itu Masjidil Haram di Makkah atau masjid-masjid lain di seluruh dunia, karena menurut beliau ayat yang berbunyi “Fala yaqrabul masjidal harma ba’da amihim hadza” (maka janganlah mereka yaitu orang-orang kafir mendekati masjidil Haram setelah tahun ini)itu artinya janganlah mereka haji dan umroh setelah tahun ini, bukan larangan masuk ke dalam Masjidil Haram.
Sebagaimana rencana pemerintah untuk menjadikan makam dan masjid bersejarah sebagai objek wisata religius, kalau dapat menjaga kesucian, kehormatan, keamanan dan seizin takmir masjid serta tujuan untuk memperkenalkan sejarah perjuangan kaum muslimin di Indonesia, maka itu baik dan dengan ketentuan tersebut hukumnya jawaz (boleh) seorang non muslim masuk kedalam Masjid. (~)