Bagi Kamu yang Belum Tau, Ternyata ini Penyebab Sulitnya Registrasi Kartu SIM Prabayar



Dibalik caranya yang mudah dan nggak ribet, katanya...TERNYATA MASIH ADA YANG MENGALAMI KESULITAN DALAM REGISTRASI

Memang registrasi SIM card sudah berlangsung mulai kemarin. Dan banyak masyarakat berbondong-bondong untuk mendaftarkan nomornya supaya tak diblokir. Namun sayang banyak keluhan dari masyarakat atau juga warganet tentang sulitnya registrasi SIM card di linimasi Twitter.

Mengutip liputan6, ternyata ada salah satu penyebab dari sulitnya registrasi kartu SIM prabayar.

Kami mencoba meminta klarifikasi dari sejumlah operator. Telkomsel misalnya. Dalam pernyataan resmi yang kami terima, VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.

Baca Juga : Meski Paket Perdana Internet Tak Ada, ini PENTINGNYA Jika Telah Registrasi SIM Card dengan KK

"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.

Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2017.

"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.

Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengungkap pihaknya saat ini masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.

Baca Juga : 4 Dampak Negatif yang LANGSUNG TERASA Jika SIM Card Terdaftar dengan no KK dan KTP

"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya. 

Sanksi Tegas

Sekadar diketahui, bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Jadi sebelum registrasi SIM card anda, jangan terburu-buru dulu. Kamu harus tau persyaratannya dan aturannya. Supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar.Semoga info ini bermanfaat selalu buat anda semua. Terimah kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel