Apakah Hadits Menggerakan Telunjuk Saat Duduk Tasyahud Itu Tidak Shahih ?



Apakah benar hadist yang menganjurkan kita untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk dalam tasyahud itu tidak shahih?

Jawaban.
Dilansir dari almanhaj.com Permasalahan shahih dan tidak shahih hadits yang menganjurkan kita untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk dalam tasyahud merupakan salah satu masalah yang juga diperselishkan para Ulama.

Secara ringkas masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :

Pertama: Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali. Hadits-haditsnya lemah dan dihukumi syâdz oleh para Ulama.

Kedua : Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.

Ketiga: Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menelunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.

2. Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakan menjelaskan jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para Ulama dan tidak diragukan lagi akan shahîhnya hadits-hadits yang menjelaskan jenis yang ketiga. Karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhamsmad as-Sa’idy, Wail Bin Hujur, Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhum dan lain-lainnya.

3. Hadits –hadits yang menjelaskan anjuran menggerak-gerakkan telunjuk semuanya berasal dari jalan periwayatan Zâ’idah bin Qudâmah dengan tambahan lafadz :

ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَّقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ، فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.

Tambahan lafadz hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, ad-Dârimi 1/362 no.1357, an-Nasâ’i 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam al-Kubrâ 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam al-Ihsân 5/170 no.1860 dan al-Mawârid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, ath-Thabrâni 22/35 no.82, al-Baihaqy 2/131 dan al-Khâtib al-Baghdadi dalam al-Fashl Li Wâshil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Zâidah bin Qudâmah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.

Zâidah bin Qudâmah seorang perawi hadits yang tsiqah (kredibel). Dalam menyikapi lafazh tambahan yang ada dalam riwayat Zâidah bin Qudâmah, para Ulama terbagi menjadi dua :

Pertama : Membandingkan dengan riwayat-riwayat lainnya dan merajihkan bahwa tambahan lafazh ini dihukumi syâdz, karena menyelisihi riwayat dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semua meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur. Kedua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan). Sehingga riwayat Zâidah bin Qudâmah yang menyebutkan lafadz yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syâdz.

Kedua : Mengkompromikannya. Cara kompromi ini adalah dengan berusaha mengkompromikan hadits yang menjelaskan isyarat yang shahih dengan yang menggerak-gerakan jari, seperti dijelaskan syaikh Masyhur Hasan ali Salman hafizhahullah dalam al-Qaulul Mubin Fi Akhthâ’ al-Mushallin, halaman ke-166 : Yang shahih adalah mengkompromikan antara dua riwayat tersebut dengan menggerak-gerakkan telunjuk dan mengamalkannya.

Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Tamâmul Minnah mengatakan, “Saya memandang bahwa kesendirian Zâidah bin Qudâmah dalam meriwayatkan anjuran menggerak-gerakkan jari (dalam Tasyahud) termasuk yang tidak boleh dihukumi dengan riwayat syâdz. (hlm 219)

Kemudian beliau merajihkan keabsahan hadits menggerakkan jari telunjuk dengan beberapa alasan. Diantaranya, kaedah :

الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّفْيِ

(Nash) yang menetapkan itu lebih didahulukan dari yang menafikan

Juga karena Wâ’il Radhiyallahu anhu memiliki perhatian khusus dalam menukilkan tata cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi tentang tata cara duduk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahhud. [Lihat Tamâmul Minnah hlm 220].

Kesimpulannya, yang rajih hadits ini shahih.

Wallahu A’lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel