4 Dampak Negatif yang LANGSUNG TERASA Jika SIM Card Terdaftar dengan no KK dan KTP



Katanya buat menigkatkan keamanan hak pelanggan, KOK ADA SISI NEGATIFNYA..!

Aturan yang ditetapkan pemerintah ini akan terlaksana mulai tanggal 31 Oktober besok. Jadi buat kamu yang belum registrasi SIM card, segera lakukan. Aturan yang dibuat pemerintah ini banyak menuai apresiasi dari masyarakat. Tapi juga ada pihak yang masih belum setuju. 

Selain itu ternyata aturan yang dibuat ini ada sisi negatif didalamnya dan berpengaruh pada masyarakat. HAL NEGATIF APAKAH ITU? 

Mengutip semasa,  berikut adalah sekian dapat negatif yang bisa saja terjadi jika aturan registrasi SIM Card dengan KTP benar dilakukan.

Paket internetan perdana hanya tinggal sejarah



Umumnya masyarakat Indonesia kadang lebih memilih untuk membeli paketan internet perdana ketimbang harus isi ulang pulsa. Ya, hal itu dikarenakan, kadang harga perdana jauh lebih murah dan banyak bonusannya, meskipun nantinya bakal ribet harus registrasi  memasukkan data diri saat kartu pertama kali dihidupkan. Alhasil, banyak orang dengan nguwur memasukkan identitasnya

Baca Juga : Jangan Salah Paham Dulu, Ternyata ini Alasan Mengapa Sim Card Dimintai KTP Dan KK

Nah jika kebijakan e-KTP  pada SIM Card benar-benar diterapkan, mungkin yang namanya paketan perdana itu hanya tinggal sejarah saja. Pasalnya setiap penduduk hanya dibatasi beberapa SIM Card saja, sehingga tidak bisa sembarangan lagi untuk beli perdana baru hanya untuk berburu paketan murah.

Bahaya jika ada pihak yang menyalahgunakan



Untuk aturan baru, rupanya tidak semua  konter hp yang diberi wewenang untuk menjual perdana, melainkan harus melengkapi syarat-syarat khusus. Nah jika mereka sudah diberi wewenang, barulah konter hp ini boleh menjual perdana dengan syarat para pembeli menunjukkan identitasnya secara lengkap.

Hal inilah yang perlu diperhatikan, pasalnya kadang ada saja oknum yang berbuat nakal, bisa saja data tersebut disalahgunakan, atau malah si oknum penjual ini malah melakukan penipuan. Oleh sebab itu, saat aturan SIM Card baru diberlakukan, sebaiknya kita mendaftar ke provider resmi saja, atau konter yang memang sudah sangat terpercaya untuk menghidari segala kemungkinan buruk.

Bakal banyak pemblokiran para pengguna yang tidak tahu



Sejatinya di Indonesia ini kadang masih banyak orang yang belum memahami masalah aturan baru ini. Nah hal itu pasti menjadi sebuah masalah tersendiri mengingat mereka yang terlambat melakukan registrasi bakal mengalami pemblokiran hingga 15 hari. Oleh sebab itu perlu dilakukan sebuah sosialisasi menyeluruh pada rakyat agar hal yang semacam ini tidak terjadi.

Baca Juga : Sertakan Nama Ibu Kandung Saat Regristrasi SIM Card Benarkah itu? Simak Penjelasannya

Apalagi kalau mengingat sejatinya kebanyakan pengguna dari telepon seluler itu hanya “asal pakai”, alias masih awam dengan aturan dalam teknologi. Alhasil kantor-kantor provider bisa penuh menggubrak lantaran banyaknya masyarakat yang SIM Cardnya diblokir.

Bakal banyak masyarakat yang tidak punya SIM Card



Seperti yang diketahui, rupanya sampai detik ini masih sangat banyak warga Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Nah hal ini bakal menjadi sebuah masalah pasalnya salah satu syarat untuk melakukan registrasi adalah mencatumkan nomor yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga kan NIP-nya tertera di sana. Alhasil bakal banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan atau mendapatkan SIM Card untuk telepon selulernya.

Satu-satunya cara yang menunggu KTP-nya selesai atau melakukan registrasi khusus yang nantinya bakal ribet karena butuh KK dan surat pernyataan e-KTP belum jadi. Ya mau bagaimana lagi, lah wong uang pembuatan dan sosialisasinya saja masih dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung. Alhasil satu masalah merambah jadi problem yang lain.

Meskipun mungkin ada sisi negatif yang mungkin akan terjadi, namun sejatinya penggunaan KTP sebagai pendataan SIM Card ini juga buat kepentingan rakyat juga. Apalagi mengingat banyaknya penyalahgunaan nomor yang marak sekarang ini. Buruan gih daftarkan diri melalui website resmi atau pakai cara yang sudah disosialisasikan KOMINFO.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel