"1000 Harinya Kakekmu Nanti Kita Harus Bangun Kuburannya yang Megah dan Bagus"
Mempermewah Kuburan Keluarga dengan Memagarinya, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukumnya membangun kuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah milik sendiri?
Membangun kuburan dan memagari dengan tembok di tanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.
Keterangan:
Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan:
)وكره بناء له) أي للقبر، (أو عليه) لصحة النهي عنه بلا حاجة، كخوف نبش، أو حفر سبع أو هدم سيل.
Makruh hukumnya membangun suatu bagunan di atas kuburan, karena adanya hadits shahih yang melarangnya, bila hal tersebut dilakukan tanpa keperluan seperti kekhawatiran akan digali dan dibongkar binatang buas, atau diterjang banjir.
ومحل كراهة البناء، إذا كان بملكه، فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر، أو نحو قبة عليه بمسبلة، وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها، عرف أصلها ومسبلها أم لا، أو موقوفة، حرم، وهدم وجوبا، لانه يتأبد بعد انمحاق الميت
BACA JUGA : Anda Sama Sekali Tak Sadar, Anak Anda Sebenarnya Sering Dirasuki Jin Akibat Ulah Anda Sendiri
Dan kemakruhan tersebut bila kuburan itu berada di tanah miliknya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa ada suatu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan, atau memberi kubah di atas kuburan yang terletak di pemakaman umum, atau di tanah wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dihancurkan, karena bangunan tersebut akan mash ada setelah jenazahnya hancur (mengabadikan jenazah setelah kehancurannya).
و قال البجيرمي : واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين و غيرهم
Dan berkata Imam Al Bujayrimiy: “Sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, Syuhada, dan orang-orang shalih, dan semisalnya.”
Sumber :
Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) (1926-2010) nomor 14, halaman14-15. Diterbitkan oleh : LTN PBNU dan “Khalista” Surabaya