Pendaftaran BPJS Online Sulit, Padahal Pelayanan di Banyak Rumah Sakit Masih Dikeluhkan



TELAT BAYAR SAJA SELALU RAJIN BERIKAN PERINGATAN 

Tapi pelayananya saja masih dipersulit

Punya solusi mudah agar tidak begitu ngantri jika di kantor BPJS, tapi solusinya malah dipersulit dari BPJSnya sendiri,  seakan akan pendaftaran secara online ini seperti mau pamer bahwa "kita udah ok nih programnya". padahal ujung ujungnya masalah selalu dijawab "hubungi kantor bpjs terdekat"

Saya mengamati dan memperhatikan bahwa proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online terus dipersulit oleh pihak BPJS sendiri. Di tengah antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap BPJS terutama kalangan menengah ke bawah, BPJS Kesehatan dengan perangkat IT dan websitenya terus berusaha untuk mempersulit proses pendaftaran online.

Baca juga : Jangan Salah Paham Dulu, Ternyata ini Alasan Mengapa Sim Card Dimintai KTP Dan KK

Pada awal diberlakukannya pendaftaran oline masyarakat sangat sulit untuk melakukan pendaftaran. Websitenya sangat sulit dibuka dan pengiriman email konfirmasi pendaftaran selalu gagal. Ini menyebabkan banyaknya data sampah yang dipelihara Server BPJS Kesehatan.

Data sampah tersebut adalah data calon pendaftar yang tidak bisa mendaftar dengan sukses, bukan semata-mata kesalahan data isian namun disebabkan system yang masih belum siap untuk menerima pendaftar yang banyak.

Sehingga data tersebut menghalangi proses registrasi online disisi lain data tersebut hanya memenuhi server BPJS, tidak bisa dimanfaatkan oleh BPJS, bahkan menghalangi calon peserta untuk menyelesaikan pendaftarannya.

Website yang susah diakses, pendaftaran yang gagal dan aktivasi yang tidak berhasil serta pembayaran ke bank yang gagal, mewarnai proses pendaftaran online selama bulan-bulan tersebut.



Solusi yang diberikan BPJS hanya satu, silakan datang ke Kantor BPJS terdekat. Sementara kita sendiri tahu bahwa di Kantor BPJS begitu banyak antrian, bahkan untuk sekedar nomor antrian saja, calon peserta tidak kebagian.

Baca juga : "2019, Semua Masyarakat Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Namun Ada Bebera Penyakit yang Tidak Dicover"

Dikutip dari kompasiana, namun sejak Januari 2015, tiba-tiba website BPJS menampilkan perubahan dratis dalam proses pendafataran online. Sistemnya berubah 180 derajat. BPJS mencoba menggunakan data eksternal yaitu data kependudukan yang terhubung dengan server e-ktp sebagai pintu gerbang pendaftaran.

Berikut permasalahan yang sering dijumpai dalam proses pendaftaran online BPJS Kesehatan sejak bulan januari 2015

No KK tidak ditemukan

Saya melihat sebuah KK asli yang diterbitkan oleh Disdukcapil ketika diinput untuk verifikasi awal tertulis data tidak ditemukan. Ini adalah sebuah keanehan, apakah KK tersebut palsu atau aspal, sehingga KK yang diperoleh dari instansi berwenang tidak ditemukan dalam server yang katanya online. Padahal KK tersebut bisa disebut baru karena keluaran tahun 2014 juga

Nah disini saya melihat bahwa ternyata data dari Kabupaten-kabupaten tidak semuanya update ke data server pusat kemendagri, sehingga ketika diloading oleh BPJS menampilkan pesan seperti itu. Inilah permasalahan pertama yang saya jumpai.

Dan ketika dikonfirmasi ke call center BPJS 500400, ternyata petugas belum dilatih bagaimana cara menangani sebuah permasalahan teknis, mereka hanya menanyakan nama penelpon saja, harusnya jika petugas bermaksud membantu calon peserta atau ingin menindaklanjuti dengan investigasi harusnya menanyakan nomor KK nya berapa datanya apa saja, dan dicatat dalam sebuah pengaduan untuk kemudian dikonfirmasikan ke instansi terkait yakni kemendagri, karena otoritas yang menerbitkan KK adalah Kemendagri dan instansi vertikal di bawahnya.

Baca juga : Sertakan Nama Ibu Kandung Saat Regristrasi SIM Card Benarkah itu? Simak Penjelasannya

No KK Ditemukan namun datanya tidak valid

Ada lagi kasus KK berhasil di loading namun datanya tidak lengkap. Pernah kami menemukan data yang berhasil diverifikasi melalui proses awal pendaftaran namun ternyata datanya tidak lengkap atau tidak update. Di Website BPJS tercantum 2 anggota keluarga sementara di KK terbitan 2014 terdapat 3 anggota keluarga. Artinya data eksternal yang diambil oleh BPJS dalam menampilkan anggota keluarga tidak valid dalam hal ini tidak update sesuai dengan KK terbaru.

Dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa proses pendaftaran sekarang sejak Januari 2015 menggunakan basis data yang salah atau tidak tepat, yakni data yang tidak lengkap (kasus pertama dimana ada data KK yang tidak ditemukan) dan data yang tidak update (kasus kedua KK keluaran terbaru namun tidak semua anggota keluarga muncul).

Kondisi ini sebenarnya sudah disadari dan ditemui oleh BPJS Kesehatan ketika membuat list combo tentang data Desa / kelurahan, karena banyak desa atau kelurahan hasil pemekaran yang belum masuk data pusat Kemendagri, sehingga BPJS kesehatan menggunakan opsi tambahan Desa lainnya dalam setiap pilihan desa atau kelurahan.

Namun untuk data penduduk yang tidak lengkap dan tidak valid akan menjadi penghalang besar bagi calon pendaftar jika system pendaftaran yang baru ini dipertahankan, system yang digunakan bulan Desember sebenarnya sudah baik dan sangat kecil sekali masalah  yang ditemui oleh pengguna, sehingga system yang lama boleh dikatakan sudah cukup bagus.

Proses Pendaftaran Yang Harus Sekaligus atau Bersamaan.

Mengutip ketentuan yang ditampilkan dalam website BPJS sebelum mengisi form pendaftaran yang ditulis seperti ini “SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3) : SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN”.

Disamping secara penulisan tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia yang benar dalam hal ini EYD (menuliskan dengan huruf besar semua), juga harus dilihat secara keseluruhan baik secara semangat atau tekstual dalam memahami Peraturan Presiden itu sendiri. Sehingga BPJS sebagai institusi kenegaraan harus memiliki ahli bahasa sekaligus ahli hukum yang mengamati dan mengawasi setiap publikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan bahasa yang baik dan benar atau belum serta dasar hukum untuk pelaksanaan teknis pendaftaran bertentangan dengan semangat diadakannya JKN atau tekstual dari peraturannya.

Dalam perpres tersebut dinyatakan seperti itu namun juga diberi kelonggaran untuk mendaftar hingga 1 Januari 2019 (Pasal 6 huruf 3.c. Perpres No 111 Tahun 2013). Perpes tersebut “memberikan pilihan” untuk mendaftarkan secara sendiri-sendiri atau berkelompok, namun BPJS melalui pendaftaran online “mengharuskan” untuk mendaftaran sekaligus semua anggota keluarganya. Padahal semangat dalam perpres tersebut adalah semangat bertahap dalam proses pendaftaran (Pasal 6 huruf 3.c. Perpres No 111 Tahun 2013). Bahkan jika ada calon peserta mendaftar hingga 1 Januari 2019 pun harus tetap dilayani.

Kenyataannya tidak semua masyarakat mampu untuk mendaftarkan sekaligus semua anggota keluarganya. Mungkin bulan ini 2 orang dulu, setelah ada kemampuan bulan berikutnya mendaftarkan lagi anggota keluarga yang lainnya, begitu dan seterusnya. Namun hal tersebut dihalang-halangi oleh BPJS dengan mewajibkan, kalau mau daftar ya harus seluruh anggota keluarganya. Ini sungguh bertentangan dengan semangat yang ingin dicapai dalam perpres tersebut. Padahal kesempatan mendaftar masih dibuka secara bertahap hingga Januari 2019, kenapa BPJS membatasi pada saat ingin mendaftar harus semuanya langsung didaftarkan?.

Baca juga : Demi Iphone 8 Gadis ini Rela Jual Diri Pada 4 Cowok, yang Terjadi Malah Bikin Shock

Implikasi Pendaftaran dengan Basis Data Awal KK akan menimbulkan masalah jangka panjang.

Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan KK sebagai verifikasi awal akan menyulitkan BPJS dan calon peserta itu sendiri. Karena data KK akan bersifat dinamis, KK bisa berubah dengan berkurangnya anggoa keluarga (meninggal atau menikah) dan juga bertambahnya anggota keluarga (kawin dan melahirkan). Perubahan tersebut secara otomatis akan membuat simpang siur dalam proses keanggotaan BPJS dalam hal ini status seseorang bisa berubah dari anggota keluarga menjadi peserta karena berubah status menjadi anggota keluarga (dalam kasus nikah dan kemudian menjadi kepala keluarga). Dan juga dari peserta yang meninggal, sehingga kepesertaannya berakhir.

Dipersulit pelayanan BPJS
Di antaranya seperti dalam hal pengurusan mengenai birokrasinya, pendaftaran, hingga antrean. “Juga terkait pembayarannya. Kan kalau yang tergolong miskin, masih ditanggung pemerintah. Tapi, untuk yang level tanggung,” katanya. Level tanggung yang dimaksudkan ini, lanjutnya, yaitu keluarga yang menengah. Namun, jumlah anggota keluarganya cukup banyak.
“Lebih dari enam atau tujuh. Kan memberatkan kalau setiap bulannya harus membayar,” tuturnya. Dari laporan yang diterimanya tersebut, pihaknya pun sampai saat ini masih melakukan tabulasi. Kemudian, hasilnya nanti akan diberikan ke Ombudsman Pusat. “Ini kan kebijakan dari pusat, tidak masuk lingkup pemda. Saat ini kami masih menabulasikan keluhan-keluhan tersebut, untuk kemudian hasilnya nanti disampaikan ke ORI Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Yogyakarta mengeluhkan pelayanan BPJS yang dinilai menyulitkan pesertanya yang akan berobat. Selain pelayanan administrasi yang berbelit, untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis dan obat-obatan yang sesuai resep juga sulit terealisasi. Salah satu suami dari pasien Puskesmas Rongkon 1, Bekti Wiboso Suptinarso mengungkapkan, istrinya selama menjadi pasien BPJS mandiri sudah empat kali berobat ke puskesmas.
Namun penyakit yang diderita istrinya tidak kunjung sembuh. Akhirnya dia pun meminta rujukan ke dokter spesialis dengan harapan penyakit kulit yang diderita istrinya sembuh. “Namun ternyata tidak diberikan. Istri saya hanya disuruh bersabar karena penyakit itu kadang lama sembuhnya,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya, dengan hal ini dia sangat kecewa.
Harapan menggunakan BPJS mandiri kelas 1 adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, ternyata jauh panggang dari api. “Ini jelas mengecewakan. Mosok sudah empat kali ke puskesmas tidak sembuh, minta dirujuk ke dokter spesialis di RSUD Wonosari juga tidak diberikan. Apakah ini hanya jawaban dokter yang enggan memberikan rujukan atau memang protap BJPS?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel