Alhamdulillah, Monas Akan Dibuka Untuk Kegiatan Keagamaan
Kawasan monas akan dibuka untuk kegiatan kesenian,kebudayaan dan keagamaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
Pihaknya akan melakukan perubah peraturan gubernur, supaya nantinya kegiatan keagamaan maupun Kebudayaan bisa tetap diselenggarakan di Monas. Dengan demikian, pihaknya berencana akan merubah Pergub yang saat ini sudah ada.
Baca Juga : Di Probolinggo, 9 Jenazah ini Masih Utuh Jasadnya Saat Makamnya Dipindah Karena Tergusur Tol
"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh jadi bukan hanya kegiatan agama saja. Karena itu, nanti akan ada perubahan Pergub," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11/2017).
Sebelumnya diketahui, di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kawasan Monas menjadi kawasan steril bagi kegiatan keagamaan ataupun kebudayaan. "Pengajian kan bisa di Istiqlal atau dimana saja. Nggak usah pakai Monas. Apakah Tuhan enggak denger kalau nggak di Monas?” ujar Ahok 16 Oktober 2015.
Bila Ahok memberikan izin untuk menyelenggarakan pengajian akbar, maka semua pihak yang ingin melakukan kegiatan akbar akan berbondong-bondong minta ke Pemprov DKI untuk memakai Monas.
“Nanti jadi masalah juga kan kalau kita buka lagi. Yang gereka juga minta, yang Kristen juga minta mau doa Ibu Kota. Mistiknya kok di Monas,” kata Ahok.
Untuk diketahui, ada regulasi terkait Monas yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Baca Juga : Beredar Foto Mesra Dengan Sunu Beredar, Umi Pipik Langsung Bikin Status Begini
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
"Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
Pihaknya akan melakukan perubah peraturan gubernur, supaya nantinya kegiatan keagamaan maupun Kebudayaan bisa tetap diselenggarakan di Monas. Dengan demikian, pihaknya berencana akan merubah Pergub yang saat ini sudah ada.
Baca Juga : Di Probolinggo, 9 Jenazah ini Masih Utuh Jasadnya Saat Makamnya Dipindah Karena Tergusur Tol
"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh jadi bukan hanya kegiatan agama saja. Karena itu, nanti akan ada perubahan Pergub," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11/2017).
Sebelumnya diketahui, di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kawasan Monas menjadi kawasan steril bagi kegiatan keagamaan ataupun kebudayaan. "Pengajian kan bisa di Istiqlal atau dimana saja. Nggak usah pakai Monas. Apakah Tuhan enggak denger kalau nggak di Monas?” ujar Ahok 16 Oktober 2015.
Bila Ahok memberikan izin untuk menyelenggarakan pengajian akbar, maka semua pihak yang ingin melakukan kegiatan akbar akan berbondong-bondong minta ke Pemprov DKI untuk memakai Monas.
“Nanti jadi masalah juga kan kalau kita buka lagi. Yang gereka juga minta, yang Kristen juga minta mau doa Ibu Kota. Mistiknya kok di Monas,” kata Ahok.
Untuk diketahui, ada regulasi terkait Monas yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Baca Juga : Beredar Foto Mesra Dengan Sunu Beredar, Umi Pipik Langsung Bikin Status Begini
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
"Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan.