"Kamu itu Sedang Haid, Rambutmu yang Rontok itu Kumpulkan Lalu Cuci Sebelum Mandi"



Perempuan wajib tahu

Hayo siapa yang masih ngumpulkan rambut lalu dicuci saat haid?

Ada presepsi terkait rambut rontok saat haid yang wajib harus dikumpulkan dan dicuci sebelum mandi, apa memang seperti itu?.

Di kalangan muslimah, kita tahu ada persepsi yang menyebar terkait rambut yang rontok ketika disisir saat haid ataupun junub haruslah dikumpulkan kemudian di cuci sebelum mandi janabah dikarenakan semua anggota tubuh manusia akan kembali menjadi saksi kepada pemiliknya di hari akhir kelak, dan bila pemilik menghilangkan anggota tubuh saat dirinya berhadats besar, maka kelak anggota tubuh tersebut akan balik lagi ke pemiliknya dalam keadaan najis di hari kiamat kelak.

Baca juga : Divonis Dokter Tak Kan Punya Anak, Kini Terbantahkan Karena Suami Selalu Amalkan Bacaan ini

Lalu, benarkah hal tersebut? Bagaimana Islam menjelaskan persepsi ini? Ini penjelasannya...

A’isyah radhiyallahu ‘anha bercerita tentang pengalamannya saat berhaji dengan Rasulullah. Kala itu, Aisyah sedang berhaji Tamattu' dan  Beliau pergi menuju Mekah untuk umrah.

Saat melakukan manasik, A’isyah radhiyallahu ‘anha mengalami h4id, lalu Beliau memberitahukan kepada Rasulullah, seperti dalam hadist berikut...

أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ: أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الهَدْيَ، فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي، وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ»، فَفَعَلْتُ...أخرجه البخاري رقم 316 ومسلم رقم 1211.واللفظ للبخاري

"Aisyah berkata, "Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada haji Wada'. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara tamattu' namun tidak membawa hewan sembelihan." Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami haid dan belum bersuci hingga tiba malam 'Arafah. Maka 'Aisyah berkata, "Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam 'Arafah sedangkan aku melaksanakan tamattu' dengan Umrah lebih dahulu?" Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya: "Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu." Aku lalu laksanakan hal itu. (HR. Bukhari no.316 dan Muslim no.1211)

Di dalam Fatwa Islam (no. 101285) dinyatakan,

فالامتشاط غالبا ما يصاحبه تساقط بعض الشعر ، ومع ذلك أذن به النبي صلى الله عليه وسلم للمحرم والحائض

Kala menyisir rambut, umumnya selalu saja ada kerontokan sebahagian rambut. Walaupun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan orang untuk memotong rambut atau kukunya walaupun dalam kondisi junub ataupun h4id. Lalu, apakah kelak rambut atau kuku tersebut akan dimintai pertanggungjawaban saat hari kiamat kelak? Jawaban beliau,

قد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة رضي الله عنهما أنه لما ذكر له الجنب قال ( إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ ) وفي صحيح الحاكم ( حَيًّا وَلَا مَيتًا )

Ada sebuah hadits shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzifah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa kala Rasul menyebut perihal junub, beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya mukmin tidak najis.”

Baca juga : Sabda Rasulullah: Orang Miskin yang Beriman Akan Masuk Surga Lebih Cepat 500 Tahun

Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”

Setelah menyebutkan dalil di atas, Syaikhul Islam melanjutkan,

وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا ، بل قد قال النبي صلى الله عليه وسلم للذي أسلم : أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن ) رواه أبو داود) فأمر الذي أسلم أن يغتسل ، ولم يأمره بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال ، فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين ، وكذلك تؤمر الحائض بالامتشاط في غسلها ، مع أن الامتشاط يذهب ببعض الشعر

Saya tidk mengetahui adanya dalil syar’i yang menyebutkan makruh memotong rambut ataupun kuku untuk orang yang dalam kondisi junub. Sebaliknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan bagi orang yang mau masuk ke agama islam,

"Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan." (HR. Abu Daud).

Rasulullah memerintahkan seseorang yang memutuskan untuk masuk islam agar mandi, namun tidak menyuruhnya untuk khitan serta mencukur rambut sehabis melakukan mandi.

Berdasarkan dalil- dalil dan keterangan yang dijabarkan di atas, maka tak ada kewajiban/perintah kepada wanita haid atau orang dalam keadaan junub untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok lalu mencucinya. Demikian juga mereka diperbolehkan untuk memotong kuku kala h4id ataupun saat kondisi junub, dan tidak harus ikut dimandikan. Wallahu a’lam...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel