Baru Pulang Kerja Langsung Dikroyok Istri Dan Mertuanya Sampai Babak Belur, Alasannya Bikin Geram
Sudah dikasih uang belanja " KOK NGGAK BERSYUKUR" malah aku kau hajar...
Itulah yang dialami oleh pria ini. Dikroyok sampai babak belur dan wajahnya penuh darah. Apalagi saat itu pria ini dikroyok sambil gendong anaknya yang masih kecil. Sungguh tega istri sama mertuanya. Untuk lebih lanjutnya lagi berikut kronologinya.
Mengutip merdeka, namanya adalah Hafid Betranius asal Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember harus mengalami hal mengenaskan ketika ia baru saja pulang kerja. Sesampainya di rumah Hafid memberikan uang hasil kerjanya ke sang istri namun sayang hal itu justru membangkitkan amarah istrinya. Hingga Hafid dianiaya oleh istri dan kedua mertuanya.
Kejadian ini berawal ketika Hafid memberikan uang hasil kerjanya selama seminggu sebesar dua ratus ribu kepada sang istri. Karena dinilai kurang saat memberikan uang belanja, Hafid yang kala itu menggendong sang anak justru dihajar.
Baca Juga : Istri Durhaka: Saat Suami Kaya Dipuja-puja, Begitu Miskin Diusir
Yang mencengangkan, bukannya meredam emosi sang anak, mertua Hafid malah membantu menganiaya menantunya sendiri. Hafid dipukul dengan balok kayu, hingga tubuhnya penuh dengan luka.
Tak berhenti disitu, Hafid pun juga dilempari piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor. Bahkan Hafid juga digigit oleh istrinya. Akibat kejadian itu Hafid pun mengalami banyak luka hingga berdarah-darah.
Saat itu Hafid hanya berusaha untuk melindungi anak yang digendongnya. Meskipun dihantam bertubi-tubi, Hafid tetap berusaha sekuat tenaga agar anaknya tak terkena pukulan dari istri dan mertuanya.
Setelah kejadian itu, Hafid pun lantas pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan perbuatan istri dan kedua mertuanya.
Baca Juga : Sering Tak Sadar, Inilah 4 Macam Durhaka yang Kerap Dilakukan oleh Para Istri Pada Suami
Dengan luka dan masih berdarah-darah, Hafid membawa serta anaknya untuk membuat laporan. Dilansir dari akun facebook Yuni Rusmini, selanjutnya pihak Kepolisian akan melakukan tindakan lanjutan untuk melakukan visum pada Hafid dan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
Jika, istri dan mertuanya terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, karena mengakibatkan luka-luka terhadap seseorang.
Jangan sampai dalam keluargamu terjadi hal yang seperti itu. Semoga dijauhkan dengan yang namanya keserakahan.