"Jangan Keramas, Apalagi Keluar Rumah, PAMALI, ini Belum 40 Harinya Bapakmu"


Dari beberapa website yang kami telusuri ternyata, konon katanya jika ada orang yang meninggal dunia di sekitar kampung kita, maka kita di larang keramas pada hari itu dengan alasan nanti akan sakit dan lebih parahnya ikut meninggal seperti orang yang meninggal itu.

Nah, itu lah yang mendasari ketakutan orang dan menjadi mitos. Hingga jika ada anggota keluarga yang meniggal, orang yang satu rumah mitosnya tak boleh keramas hingga 40 hari..

Baca juga : "Kamu itu Kalau Bangun Siang Terus, Gimana Mau Dapet Rezeki?" Antara Fakta dan Mitos

Nah bagaimana dalam pandangan islam?

Pada dasarnya, hal tersebut merupakan sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan, karena tidak ada dasarnya sama sekali di dalam agama. Keterangan yang ada justru mengindikasikan hal sebaliknya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan keramas saat ada orang meninggal tidaklah benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan, yaitu:

  • Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
  • Hadits-hadits shahih dan hasan mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa, dan juga masalah yang tidak boleh keluar rumah,

Sebenarnya masalah tidak boleh keluar rumah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sudah dijelaskan dengan sangat tegas di dalam Al-Quran. Sayangnya memang, kebanyakan kita ini kurang mengerti bahasa Arab, sehingga kalau baca Quran, jadi kurang mengerti juga isi kandungannya.
Padahal kalau kita teliti ketika membaca, bukan asal baca, tetapi sekalian dengan mentadabburkan isi ayat Quran itu, seharusnya kita tahu bahwa Allah SWT telah menurunkan ketentuan tersendiri untuk itu.
Mari kita buka surat Al-Baqarah ayat 234, di sana kita akan saksikan bagaimana ayat tersebut menjelaskan dengan tegas tentang batasan masa 'berkabung' itu.
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (maka isterinya itu) menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah: 234)
Selain menyebutkan bahwa lamanya bukan 40 hari, melainkan 4 bulan 10 hari, ayat ini juga menyebutkan bahwa masa berkabung itu disebut juga masa 'iddah.
Maka selama masa 'iddah itu seorang janda yang ditinggal mati suaminya, tidak boleh keluar rumah, berdandan atau menerima pinangan dari laki-laki lain. Jumhur ulama menyatakan bahwa ketentuan ini sangat tegas dari Allah SWT dan tidak ada keringanan dalam bentuk apapun.
Namun mazhab Al-Hanafiyah memberikan sedikit kelonggaran, khususnya buat para janda yang suaminya tidak meninggalkan harta warisan dan tidak ada pihak yang menanggung nafkahnya. Dalam kasus ini, wanita tersebut dibolehkan bekerja untuk mencari nafakh, namun hanya untuk siang hari saja. Malam hari mereka wajib kembali masuk rumah.
Wallahu a'lam bishshawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel