Pasangan Ketahuan Selingkuh Lebih Baik Diceraikan Atau Dimaafkan ? "Jika Dipertahankan Berarti Saya Dayyuts"
KETIKA ISTRI BERZINA, TIDAK BOLEH BAGI SUAMI UNTUK MEMPERTAHANKAN SEBELUM IA BERTAUBAT , SUAMI HARUS MENCERAIKANNYA.
Seringkali dalam kasus perzinaan, yang lebih disalahkah adalah pihak lelaki. Padahal perempuan yang berzina, tidak lebih baik dari pada lelaki yang berzina
Pertanyaan : Apa hukumnya bila istri selingkuh, dan bagaimana kalau mau rujuk dan minta maaf sama suami?
Dari : Ir. Tanawali
Jawaban :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Seringkali dalam kasus perzinaan, yang lebih disalahkah adalah pihak lelaki. Padahal perempuan yang berzina, tidak lebih baik dari pada lelaki yang berzina. Terlebih ketika sudah menikah, dosa jauh lebih besar, karena Allah sudah memberikan pilihan yang halal untuknya.ceramah agama untuk kaum laki-laki
Seperti yang dikutip dari elmuntaqa.wordpress.com, Ketika seorang istri selingkuh, ulama memberikan rincian sebagai berikut :
Pertama, istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.
Untuk kondisi ini, suami boleh mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat,
- Suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat.Suami siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.Dengan sikap ini, insyaaAllah akan menjadi sumber pahala bagi suami, karena ini termasuk bentuk kesabaran.
- Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan. (Fatwa Islam, no. 162851)
Ada sebagian suami yang tak kuasa menceraikan istrinya, namun sangat sulit baginya memaafkan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Sehingga yang terjadi, suami hanya bisa marah dan marah, bahkan menzalimi istrinya. Dalam kondisi ini, pilihan cerai insyaaAllah lebih baik, dari pada mempertahankan istrinya, agar tidak menimbulkan perbuatan maksiat yang baru.
Kedua, sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun bia jadi dia hanya meminta maaf kepada suaminya.
Untuk kondisi ini, ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan istrinya atakah boleh mempertahankannya.
Pendapat pertama, suami boleh mempertahankannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dr. Muhammad Ali Farkus mengatakan,
فالمعلوم شرعا أنّ زنى أحـــد الزوجين يوجب الرجم، لكنّه إذا انتفى بانـتـفاء شروطه فلا ينفسخ النـكاح بزنا أحدهما ولا يوجب فسخه سـواء قبل الدخول أو بعده عند عامة أهل العلم
Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya.
Karena ketika sang suami mempertahankan istrinya, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Dan sikap ini termasuk dosa besar.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ
Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts,
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
Syaikhul Islam pernah ditanya: ada seorang suami yang masuk rumahnya, tiba-tiba dia memergoki istrinya sedang bersama lelaki yang bukan mahram. Apa yang harus dilakukan si suami?
Jawaban Syaikhul Islam,
في الحديث عنه صلى الله عليه وسلم {أن الله سبحانه وتعالى لما خلق الجنة قال: وعزتي وجلالي لا يدخلك بخيل ولا كذاب ولا ديوث} ” والديوث ” الذي لا غيرة له. وفي الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {إن المؤمن يغار وإن الله يغار وغيرة الله أن يأتي العبد ما حرم عليه}
Kemudian Syaikhul Islam melanjutkan penjelasannya,
وقد قال تعالى: {الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين} . ولهذا كان الصحيح من قولي العلماء: أن الزانية لا يجوز تزوجها إلا بعد التوبة وكذلك إذا كانت المرأة تزني لم يكن له أن يمسكها على تلك الحال بل يفارقها وإلا كان ديوثا
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, bahwa wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat.
Demikian pula ketika seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts.”
(Majmu’ Fatawa, 32/141).
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari tipuan Iblis yang membinasakan. Aamiin.