Menikah Dan Cerai Tidak Pantas Menjadi Candaan, Hati-hati Dengan Kata-kata ini Bisa Berarti Cerai Dan Talak
“Ada tiga perkara, yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguhan, dan candanya juga menjadi sungguhan; Nikah, Talak, dan Rujuk (HR. Tirmidzi dan yg lainnya, dihasankan oleh Syeikh Albani)
Rasulullah telah mengungkapkan bahwa menikah dan cerai bukanlah hal yang pantas menjadi candaan, bahkan ada kata-kata tertentu yang ketika diucapkan oleh suami, bisa berarti perceraian, sehingga kita harus berhati-hati ketika mengucapkannya. Apa sajakah kata-kata tersebut?
1. Pergilah!
Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa talak dapat jatuh dengan ucapan 'pergilah' walau tanpa niat. Karena menurut sebagian mereka kata ini bersifat tegas (berarti talak), atau kata kiasan yang sangat jelas sehingga tidak membutuhkan niat.
2. Aku lepaskan kamu!
Sedangkan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, 7/294 berkata, "Jika seseorang berkata, 'Aku cerai kamu, atau aku pisahkan kamu, atau aku lepaskan kamu, maka talak pasti jatuh." Hal ini menunjukkan bahwa kata yang tegas bermakna talak ada tiga; Talak, pisah dan pergi dan semua turunan katanya. Ini adalah mazhab Syafi'i.
3. Aku talak/cerai kamu!
Sedangkan Abu Abdullah bin Hamid berpendapat bahwa kata yang tegas bermakna talak, hanya kata talak saja dan kata turunannya, tidak ada kata yang lain. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan Malik. Hanya saja menurut Malik bahwa talak jatuh dengannya tanpa niat. Karena kiasan yang tampak tidak membutuhkan niat.
Sehingga jangan sampai seorang suami main-main dengan mengatakan “Aku cerai kamu!” atau “Aku talak kamu!” kepada istrinya, karena dengan demikian walaupun niatnya hanya bercanda atau tidak sungguh-sungguh, tapi perkataan tersebut sudah berarti cerai.
Pendapat ini beralasan bahwa kata 'pisah' dan 'lepas' sering digunakan untuk perkara selain talak, maka keduanya bukan merupakan kata yang tegas sebagaimana halnya kata-kata kiasan lainnya.
Namun demikian, ada satu kaidah yang sangat bermanfaat dalam masalah ucapan kata-kata talak ini. Karena dewasa ini banyak kita temukan lagu-lagu yang jika dinyanyikan oleh para suami bisa berarti talak, misalnya:
“Kisah kita… berakhir, di Januari”
“Kini kisah kita telah usai…”
“Lepaskanlaah… ikatanmu, dengan aku, biar kamu senang!”
“Pulangkan saja, aku pada ibuku atau ayahku”
Nah, bagaimanakah kaidahnya ketika kita mengatakan hal-hal bermakna talak tersebut padahal kita tidak bermaksud benar-benar talak?
Berikut ini tuntunan kaidah yang bisa dipergunakan:
Seperti yang dikutip dari majalahummi “Kata talak yang shorih (tegas) mengharuskan jatuhnya talak, tanpa melihat niat… Sedang kata talak yang tidak tegas, maka tidak mengharuskan jatuhnya talak, kecuali bila diniati talak dan kata-katanya bisa dimaknai sebagai talak“
Misalnya, jika kata-katanya:
- “Saya talak kamu”, atau “Saya cerai kamu”, maka jatuhlah talaknya, walaupun tidak diniati talak.
- “Saya sayang kamu” atau “Buatkan kopi dong”, maka tidak jatuh talaknya, walaupun diniati talak.
- “Saya bebaskan kamu sekarang!” atau “Sana keluar dari rumah ini!”, maka tergantung niatnya, jika diniati talak, maka jatuh talak tersebut, bila tidak diniati talak, maka tidak jatuh talaknya.
Jangan sampai kita bermain-main dengan perkataan yang bermakna cerai, karena jika itu terjadi, meski hanya canda pun, berarti sungguhan sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah Saw.
Semoga info ini bermanfaat.
Rasulullah telah mengungkapkan bahwa menikah dan cerai bukanlah hal yang pantas menjadi candaan, bahkan ada kata-kata tertentu yang ketika diucapkan oleh suami, bisa berarti perceraian, sehingga kita harus berhati-hati ketika mengucapkannya. Apa sajakah kata-kata tersebut?
1. Pergilah!
Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa talak dapat jatuh dengan ucapan 'pergilah' walau tanpa niat. Karena menurut sebagian mereka kata ini bersifat tegas (berarti talak), atau kata kiasan yang sangat jelas sehingga tidak membutuhkan niat.
2. Aku lepaskan kamu!
Sedangkan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, 7/294 berkata, "Jika seseorang berkata, 'Aku cerai kamu, atau aku pisahkan kamu, atau aku lepaskan kamu, maka talak pasti jatuh." Hal ini menunjukkan bahwa kata yang tegas bermakna talak ada tiga; Talak, pisah dan pergi dan semua turunan katanya. Ini adalah mazhab Syafi'i.
3. Aku talak/cerai kamu!
Sedangkan Abu Abdullah bin Hamid berpendapat bahwa kata yang tegas bermakna talak, hanya kata talak saja dan kata turunannya, tidak ada kata yang lain. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan Malik. Hanya saja menurut Malik bahwa talak jatuh dengannya tanpa niat. Karena kiasan yang tampak tidak membutuhkan niat.
Sehingga jangan sampai seorang suami main-main dengan mengatakan “Aku cerai kamu!” atau “Aku talak kamu!” kepada istrinya, karena dengan demikian walaupun niatnya hanya bercanda atau tidak sungguh-sungguh, tapi perkataan tersebut sudah berarti cerai.
Pendapat ini beralasan bahwa kata 'pisah' dan 'lepas' sering digunakan untuk perkara selain talak, maka keduanya bukan merupakan kata yang tegas sebagaimana halnya kata-kata kiasan lainnya.
Namun demikian, ada satu kaidah yang sangat bermanfaat dalam masalah ucapan kata-kata talak ini. Karena dewasa ini banyak kita temukan lagu-lagu yang jika dinyanyikan oleh para suami bisa berarti talak, misalnya:
“Kisah kita… berakhir, di Januari”
“Kini kisah kita telah usai…”
“Lepaskanlaah… ikatanmu, dengan aku, biar kamu senang!”
“Pulangkan saja, aku pada ibuku atau ayahku”
Nah, bagaimanakah kaidahnya ketika kita mengatakan hal-hal bermakna talak tersebut padahal kita tidak bermaksud benar-benar talak?
Berikut ini tuntunan kaidah yang bisa dipergunakan:
Seperti yang dikutip dari majalahummi “Kata talak yang shorih (tegas) mengharuskan jatuhnya talak, tanpa melihat niat… Sedang kata talak yang tidak tegas, maka tidak mengharuskan jatuhnya talak, kecuali bila diniati talak dan kata-katanya bisa dimaknai sebagai talak“
Misalnya, jika kata-katanya:
- “Saya talak kamu”, atau “Saya cerai kamu”, maka jatuhlah talaknya, walaupun tidak diniati talak.
- “Saya sayang kamu” atau “Buatkan kopi dong”, maka tidak jatuh talaknya, walaupun diniati talak.
- “Saya bebaskan kamu sekarang!” atau “Sana keluar dari rumah ini!”, maka tergantung niatnya, jika diniati talak, maka jatuh talak tersebut, bila tidak diniati talak, maka tidak jatuh talaknya.
Jangan sampai kita bermain-main dengan perkataan yang bermakna cerai, karena jika itu terjadi, meski hanya canda pun, berarti sungguhan sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah Saw.
Semoga info ini bermanfaat.