Pemilik Konter ini Bakar 4000 SIM Card Karena Kecewa Dengan Aturan Registrasi KTP
Aksi kekecewaan salah satu penjual SIM card tentang aturan registrasi...
Memang aturan untuk meregistrasi SIM card dengan KTP atau KK menuai banyak apresiasi. Tapi ada juga yang tak setuju dengan aturan yang dibuat. Ada yang protes, mengeluh dan ada juga melakukan aksi pembakaran SIM card. Seperti yang dilakukan oleh salah satu pemiliki konter ini.
Mengutip detik, Seorang pemilik konter penjual SIM card di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membakar ribuan kartu dagangannya. Aksi itu pelampiasan kekecewaannya dengan kebijakan baru dalam registrasi SIM card.
Baca Juga : Hanya Dalam Waktu 3 Hari Saja, Orang yang Registrasi SIM cardnya Tembus 36 Juta Pelanggan
"Ini aksi bakar kartu perdana, daripada diblokir. Kalau kita tidak bisa mengaktifkan kan lama-lama diblokir," kata Aziz kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
Aksi protes tersebut dilakukan Aziz karena konter SIM card bakal merugi jika tidak diberi kewenangan registrasi karena dibatasi 1 orang hanya 3 kartu. "Kita ikut pemerintah, tapi beri kami kewenangan," tandasnya.
Aziz menyebutkan kerugian dari aturan tersebut bakal dirasakan langsung oleh konter SIM card. Terlebih lagi jika ada yang sudah memiliki nomor cantik dengan harga jutaan rupiah. "Kerugian banyak. Apalagi kolektor nomor cantik, harganya mahal," terang Aziz.
Oleh sebab itu Aziz nekat melakukan aksi bakar SIM card perdana untuk mewakili pedagang lainnya. Meski merugi dengan membakar dagangannya, Aziz tidak masalah karena atas nama solidaritas.
"Saya ini solidaritas teman-teman outlet tradisional," pungkasnya.
Di balik aksi tersebut, Aziz ingin tuntutannya didengarkan yaitu konter SIM card diberi wewenang registrasi kartu keempat dengan kerjasama resmi dengan operator.
Baca Juga : Bagi Kamu yang Belum Tau, Ternyata ini Penyebab Sulitnya Registrasi Kartu SIM Prabayar
Aksi protes, lanjut Aziz, tidak hanya berhenti dengan apa yang dilakukannya, melainkan akan ada aksi dari para pedagang SIM card. Rencananya aksi akan digelar di Jalan Pahlawan Semarang pekan depan.
"Kita juga mau langsung aktifkan banyak nomor di gerai, mungkin ribuan," ujarnya.
Simak vidionya berikut ini....
Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 memang mengatur soal satu NIK dan KK maksimal untuk 3 nomor seluler. Namun disebutkan pula pelanggan bisa registrasi ke gerai penyelenggara operator seluler jika ingin nomor lebih.
Semoga tidak ada aksi-aksi yang lain dan juga dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Taati saja aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Sebab itu juga demi keamanan kita semua.