Hanya Karena Helm Dipakai, Seorang Anak Tega Tusuk Ayahnya Dengan Pisau Hingga Tewas



Seorang anak di Konghin, Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Bangka Belitung, nekat mebunuh ayah kandungnya hanya karena masalah sepele.

AP, 16, menghabisi nyawa dengan cara menusuk tepat di bawah dada Bong Sung Fo, 55. Kejadiannya pembunuhannya sendiri pada Kamis malam kemarin (28/7) pukul 20.00 WIB di toko milik mantan istri korban, Lidia Ambarita, 41, yang berada di depan rumah korban, dilansir dari jpnn.com .

“Sesudah menusuk orang tuanya ia kabur. Ibunya anak itu yang lebih tahu kejadian ini," ujar keponakan korban, Tomy seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group) hair ini (31/7).

Kejadian ini tentunya menghebohkan warga sekitar. Aparat kepolisian Polres Pangkalpinang khususnya Tim Identifikasi pun didukung Sat Reskrim dan aparat Polsek Pangkalan Baru diturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mengatakan AP diamankan pada Hari Jumat kemarin (29/7) di sebuah gudang keramik Mega Mulia tak jauh dari TKP.

“Motifnya sementara ini adalah permasalahan Helm. Pelaku tidak terima helmnya digunakan Ayahnya maka terjadilah keributan yang berahir dengan penusukan," kata Teguh.

Tersangka AP sediri pun tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Tak disangka, hanya masalah sepele dia tega menusuk ayahnya hingga meninggal.

Pelaku menceritakan awal kejadian bermula dari helm milik ibunya yang telah diberikan kepadanya. Namun, helm tersebut selama ini dipakai ayahnya. Hingga akhirnya helm tersebut diambil pelaku kemudian dibakar di samping rumahnya.

Saat itu, ayahnya yang masih ingin memakai helm langsung mendatangi dirinya yang tengah santai sambil menonton televisi di warung ibunya sekaligus lokasi kejadian.

Korban secara tiba-tiba datang dan langsung memukul bagian kepala pelaku dengan tangannya berkali-kali. Usai memukul, korban sempat pulang ke rumahnya yang tepat di belakang lokasi kejadian.

Ketika datang kembali menemui pelaku untuk kedua kalinya itulah, terlintaslah di pikiran pelaku untuk membunuh ayahnya.

"Helm itu memang milik ibu saya, tapi sudah diberikan kepada saya. Jadi, saya punya hak memakainya atau menghancurkannya. Pada saat malam kejadian awalnya ayah saya yang pertama memukul saya, saya lepas kendali dan saya langsung menusuk ayah dengan pisau," terangnya.

Kejadian ini membuat tersangka terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman  7 tahun penjara. "Kita sudah memeriksa 3 saksi yaitu ibu tersangka keluarga dan tetangga. Kita masih dalami lagi," tambah Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel